Mayat yang Ditemukan di Bayah Korban Pembunuhan, Pelakunya Masih di Bawah Umur

Mayat yang Ditemukan di Bayah Korban Pembunuhan, Pelakunya Masih di Bawah Umur

Mayat yang ditemukan warga di Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.--

LEBAK, INFORADAR.ID - Polres Lebak berhasil mengungkap penemuan mayat di Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. 

Mayat yang pertama kali ditemukan oleh warga pada Rabu,  14 Juni 2023, ternyata korban pembunuhan.

Para pelakunya sudah ditangkap. Mereka yaitu MA (15), AD (16), MI (14) dan HB (13). Semuanya warga Desa Bayah Barat dan masih di bawah umur.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kasatreskrim IPTU Andi Kurniady Eka Setiabudi, mengatakan kronologi kejadiannya. Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023, warga menemukan mayat terikat tali di Kampung Bayah Tugu Desa Bayah Barat.

"Dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lebak karena dicurigai ada bekas jeratan tali di bagian tubuh mayat tersebut," ungkapnya, Jumat, 16 Juni 2023.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pria yang meninggal itu korban tindak kekerasan pada  Selasa hingga Jukat,  6-9 Juni 2023.

"Para pelaku mengikat korban dengan tali tampar warna biru kemudian membawa korban ke arah pantai, di mana korban dibakar dan dipukuli oleh para pelaku secara berulang-ulang," katanya.

Korban meninggal dunia di bawah pohon dengan kondisi wajah terbakar dan tangan serta kaki terikat tali. Keempat pelaku kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak.

BACA JUGA: Warga Bayah Temukan Mayat yang Tangan dan Kakinya Terikat di Dekat Pohon

Selain itu, Satreskrim Polres Lebak mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos lengan pendek warna hitam, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah kayu dengan panjang kurang lebih satu meter, satu buah batu, satu buah sepeda motor Honda Beat warna biru dan putih serta tiga buah tali plastik.

Para pelaku didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke (3) atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara untuk pasal 170 ayat (2) ke (3) dan 17 tahun penjara untuk pasal 351 ayat (3).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Bayah menemukan mayat yang tangannya diikat dekat sebuah pohon.

Lokasi penemuan mayat berada di belakang Vila Suma, Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Rabu, 14 Juni 2023.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Bayah Iptu Samsu Rianto bercerita, penemuan mayat tersebut berawal dari seorang warga yang lewat di lokasi usai mengantarkan anaknya sekolah. Dia melihat ada mayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: