Bawaslu Tangsel Minta 2 ASN dan 3 Honorer yang Nyaleg Segera Mundur dari Pekerjaannya

Bawaslu Tangsel Minta 2 ASN dan 3 Honorer yang Nyaleg Segera Mundur dari Pekerjaannya

Gedung KPU Kota Tangerang Selatan. ASN dan honorer yang nyaleg harus mengundurkan diri dari pekerjaannya --

TANGSEL, INFORADAR.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan meminta kepada 2 ASN dan 3 honorer di Pemkot Tangsel yang daftar calon legislatif atau nyaleg agar mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep mengatakan, 3 honorer yang diketahui nyaleg sama halnya dengan 2 ASN.  Mereka belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai tenaga honorer di organisasi perangkat daerah (OPD) mereka masing-masing.

Acep mengungkapkan, 3 honorer telah didaftarkan partai politik ke KPU dan menjadi daftar caleg sementara (DCS).

"Di dalam aturan, mereka harus menyerahkan surat pengunduran diri ke OPD mereka masing-masing," ungkap," kata Acep, Rabu, 7 Juni 2023.

Acep meminta KPU Tangsel untuk segera mengkroscek kebenaran pegawai Pemkot Tangsel yang ikut nyaleg dan belum menyerahkan surat pengunduran diri dari tempatnya bekerja.

Ia menjelaskan, jika ASN, honorer, Walikota, Bupati, pegawai BUMN/BUMD mendaftar caleg salah satu persyaratannya melampirkan surat pengajuan pengunduran diri.


Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tangsel Ajat Sudrajat menegaskan, KPU Tangsel belum konfirmasi ke lembaga terkait.

Ajat menjelaskan, untuk mengetahui pekerjaan ASN dapat dilihat dari NIP, bukan dari KTP dan NIK KTP. "Di KTP bisa saja pekerjaannya TNI/Polri misalkan, padahal sudah pensiun, KTP nya belum berubah, nah makanya di KTP dan NIK itu kita konfirmasi ke lembaga terkait, seperti ke BKPSDM," jelasnya.

Ajat kembali menegaskan bahwa data SIPOL yang menjadi rujukan untuk mengetahui seluruh data caleg juga tidak sedetail yang dipikirkan. "Kelengkapan data KTP ada, cuma memastikan pekerjaan dia sebenarnya dari mana?" ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: