Inilah Aturan Baru Kemendagri soal Pengangkatan Pj Bupati/Walikota

Inilah Aturan Baru Kemendagri soal Pengangkatan Pj Bupati/Walikota

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Permendagri No 4 Thn 2023 terkait pengangkatan Pj Bupati/Walikota. Foto: Dok Setda Pemprov Banten -----

INFORADAR.ID --- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati/Walikota. 

 

Peraturan baru tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Walikota.

 

Peraturan tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian pada tanggal 4 April 2023. 

 

Dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota, pejabat jabatan pimpinan (JPT) Pratama di pemerintah daerah dapat menjadi Pj Bupati/Walikota.

 

Artinya dalam Permendagri Nomor 4 ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota, bisa menjadi Pj Bupati/Walikota. 

 

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto mengatakan bahwa hanya pejabat eselon II tingkat provinsi dan kementerian atau lembaga yang dapat menduduki jabatan Pj Bupati/Walikota.

 

Namun, dengan keluarnya Permendagri yang baru ini, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyatakan bahwa JPT Pratama di kabupaten/kota juga dapat menjadi Pj Bupati/Walikota. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: