Sekda dan Sekwan Layak Jadi Pj Walikota Serang, Ketua DPRD Tunggu Surat Dari Kemendagri

Sekda dan Sekwan Layak Jadi Pj Walikota Serang, Ketua DPRD Tunggu Surat Dari Kemendagri

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi saat memimpin rapat paripurna. Foto: Dok. DPRD Kota Serang/Istimewa -----

INFORADAR.ID --- Dua nama pejabat Kota Serang disebut-sebut dan layak menjadi Penjabat (Pj) Walikota Serang. Kedua pejabat tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Nanang Saefudin dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kota Serang, Ahmad Nuri.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Walikota/Wakil Walikota Serang, Safrudin dan Subadri Ushuludin akan habis pada Desember 2023 mendatang.

Kendati demikian, dua nama pejabat yang santer disebut layak menduduki jabatan Pj Walikota, namun tidak serta-merta akan diusulkan oleh DPRD Kota Serang kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk di-SK-kan menjadi Pj Walikota.

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri soal usulan nama Penjabat (Pj) Walikota Serang.

Diakuinya, belakangan ini dua nama tersebut santer digadang-gadang layak menjadi Pj Walikota Serang.

Dua-duanya dinilai merupakan sosok yang mampu mengemban jabatan kursi Pj Walikota Serang selama kurang lebih satu tahun ke depan.

"Saat ini yang ramai diberitakan layak menduduki kursi Penjabat Walikota Serang ada Pak Nanang (Sekda Kota - Red) dan Pak Ahmad Nuri (Sekretaris DPRD Kota Serang - Red)," kata Budi Rustandi, Senin, 22 Oktober 2023. 

Namun demikian, lanjut Budi, dua nama tersebut tidak serta merta muncul dalam usulan untuk pengajuan DPRD Kota Serang. Sebab, saat ini pihaknya masih menunggu surat surat dari Kemendagri untuk pengusulan nama Pj Walikota Serang.

"Jadi dua nama tersebut belum tentu menjadi usulan juga, karena kami di DPRD pun masih menunggu surat dari Kemendagri," sambungnya. 

Budi menjelaskan bahwa untuk menentukan usulan nama Pj Walikota Serang akan dilakukan rapat bersama fraksi maupun anggota DPRD Kota Serang.

Meskipun diakuinya, sesuai aturan bahwa Ketua DPRD memiliki hak serta kewenangan untuk mengusulkan tiga nama Pj Walikota, tanpa perlu adanya rapat pembahasan bersama anggota DPRD lainnya.

"Akan tetapi, karena masih ada pertimbangan juga di DPRD, yang disebut kolektif kolegial dari anggota. Walaupun dalam aturan tidak menyebutkan dibahas pada rapat," katanya.

"Memang kewenangannya ada di saya (usulan nama) sebagai ketua DPRD, akan tetapi saya ingin membahasnya bersama dengan para anggota," pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: