Inilah Aturan Baru Kemendagri soal Pengangkatan Pj Bupati/Walikota
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Permendagri No 4 Thn 2023 terkait pengangkatan Pj Bupati/Walikota. Foto: Dok Setda Pemprov Banten -----
“Dengan keluarnya Permendagri yang baru, pejabat dari kabupaten/kota, provinsi, dan pusat bisa menjadi Pj Bupati/Walikota,” kata Benni Irwan, Selasa, 23 Mei 2023 sebagaimana dilansir dari laman radarbanten.co.id.
Di Banten sendiri, tahun 2023 ini ada 4 (empat) kepala daerah yang habis masa jabatannya dan bakal diisi oleh Pj Bupati/Walikota.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tahun 2023 ini, 4 (empat) jabatan kepala daerah di Banten habis masa jabatannya. Yaitu, Kabupaten Tangerang, Walikota Tangerang, Walikota Serang dan Bupati Lebak.
Untuk mengisi jabatan empat kepala daerah yang kosong tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar harus mengusulkan Penjabat Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hanya saja, calon Pj Bupati/Walikota yang diusulkan oleh Pj Gubernur tersebut harus berdasarkan rekomendasi dari DPRD Kabupaten/Kota yang masa jabatan kepala daerahnya habis.
Diketahui, Pj Gubernur Banten Al Muktabar tidak bisa serta merta mengusulkan Pj Bupati/Walikota untuk mengisi empat jabatan kepala daerah yang akan habis masa jabatannya tahun ini.
Namun, usulan Pj Bupati/Walikota harus berdasarkan rekomendasi dari DPRD Kabupaten/Kota asal daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis.
Hal itu juga ditegaskan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto. Gunawan mengatakan bahwa usulan Pj Bupati/Walikota ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didasarkan dari rekomendasi DPRD Kabupaten/Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: