Korlantas Jelaskan Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun, Ini Alasannya
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan masa berlaku SIM tetap 5 tahun. Foto: PMJ News/Humas Polri -----
Selain itu, imbuh Yusri, kompetensi berkendara atau mengemudi seseorang juga menjadi persyaratan dalam penerbitan SIM yang juga tidak bisa sama sejak awal jika berlaku seumur hidup.
"Jadi seseoran pemegang SIM itu nggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya yang bersangkutab," pungkas Brigjen Yusri.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: