Bisa Bikin di Polsek Terdekat, Ini Syarat Buat SKCK Terbaru 2024

Bisa Bikin di Polsek Terdekat, Ini Syarat Buat SKCK Terbaru 2024

Potret SKCK--polri

INFORADAR.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelumnya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

SKCK berisi informasi tentang catatan seseorang, berdasarkan data yang dimiliki polisi, sebagai bukti bahwa orang tersebut memiliki catatan kelakuan baik atau tidak pernah terlibat dalam kegiatan kriminal atau pelanggaran. Selain Polres, Polri, Polda, Polsek juga dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKCK.

Prosedur pengajuan SKCK membutuhkan persiapan beberapa dokumen yang diperlukan, sama halnya dengan pengajuan ke instansi lain di tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota. 

Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek.

Persyaratan Membuat SKCK 2024

Meskipun lokasi penerbitannya berbeda-beda, namun secara umum, dokumen yang diperlukan bagi WNI yang ingin mengajukan SKCK hampir sama. Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah (pilih salah satu).

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Dokumen sidik jari (jika ada). Jika tidak ada, perlu membuatnya terlebih dahulu di loket pembuatan SKCK yang dituju.

BACA JUGA : Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Dibuka, Syarat dan Cara Pendaftarannya Jangan Terlewat

5. Fotokopi identitas lainnya, jika belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP.

6. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pastikan memakai pakaian yang sopan dan berkerah, tanpa aksesori wajah. Wajah harus terlihat jelas, dan jika mengenakan hijab, pastikan wajah tampak secara keseluruhan.

SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan, namun dapat diperpanjang jika diperlukan. 

Jika kamu baru pertama kali mengajukan permohonan SKCK, siapkan dokumen dan fotokopi yang diperlukan. 

Persiapan yang matang akan memastikan proses pembuatan SKCK selesai dengan cepat.(*)

BACA JUGA : Mudik Lebaran 2024: Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota

BACA JUGA : Tanggal Merah dan Cuti Bersama Lebaran 2024 Ada 10 Hari Libur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: