Korlantas Jelaskan Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun, Ini Alasannya

Korlantas Jelaskan Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun, Ini Alasannya

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan masa berlaku SIM tetap 5 tahun. Foto: PMJ News/Humas Polri -----

INFORADAR.ID ---- Jika gugatan seorang advokat bernama Arifin Purwanto ke Mahkamah Konstitusi (MK) lolos, masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) bisa seumur hidup. Namun, Korlantas memberikan penjelasan, kenapa masa berlaku SIM hanya 5 tahun.

 

Diketahui, seorang advokat bernama Arifin Purwanto melakukan gugatan atas Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi. Arifin Purwanto meminta masa berlaku SIM yang selama ini hanya 5 tahun, menjadi seumur hidup. 

 

Namun Polri, dalam hal ini Korlantas Polri tetap mengacu kepada UU LLAJ tersebut, yaitu masa berlaku SIM tetap 5 tahun dan sesudah habis masa berlakunya kembali diperpanjang. 

 

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korp Lalu Lintas atau Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan bahwa alasan kenapa SIM harus diperpanjang setiap lima tahun dan tidak berlaku seumur hidup.

 

Mantan Dirlantas Polda Metro Jaya mengatajan bahwa berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang termuat bahwa syarat utama diterbitkannya SIM yaitu bahwa seseorang harus sehat fisik dan psikologi.

 

"Kenapa harus sehat? Sebab, orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali  di jalan,” kata Yusri dalam keterangan yang diterima wartawan Sabtu, 13 Mei 2023 sebagaimana dilansir inforadar.id dari laman PMJ News. 

 

Yusri Yunus menambahkan, perihal keadaan psikologi setiap orang yang bisa berubah seiring dengan berjalannya waktu. Hal itu menentukan bisa diterbitkannya atau tidak SIM kepada yang bersangkutan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: