Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati oleh Pimpinan Ponpes di Tanara Dilimpahkan ke Kejari Serang

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati oleh Pimpinan Ponpes di Tanara Dilimpahkan ke Kejari Serang

Tersangka MJ alias Abi (kiri) saat didampingi kuasa hukumnya di Kejari Serang. Foto: Fahmi Sa'i/Radar Banten--

SERANG, INFORADAR.ID --- Masih ingat kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Tanara yang terungkap pertengahan Februari 2023 lalu? 

 

Kini, penyidikan kasus dugaan pencabulan oleh oknum pimpinan ponpes di Tanara tersebut dinyatakan telah rampung. 

 

Untuk selanjutnya penyidik Unit Pelayanan Perempyan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang menyerahkan kasus dugaan pencabulan oleh oknum pimpinan ponpes di Tanara berisinial MJ alias Abi berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu. 

 

"Ya, perkara dugaan pencabulan itu sudah dilaksanakan tahap dua (diserahkan barang bukti dan tersangka-red)," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang Edwar dikonfirmasi wartawan, Jumat 24 Maret 2023.

 

Selanjutnya usai proses penyerahan tahap dua dilaksanakan, JPU Kejari Serang melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Serang. Berikutnya, JPU Kejari Serang akan merampungkan surat dakwaan tersebut tersangka. 

 

"Dan, dalam waktu dekat perkaranya kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," kata pria asal Aceh tersebut. 

 

Kasi Humas Polres Serang 

Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi menjelaskan bahwa kasus pencabulan santriwati oleh pria berusia 60 tahun tersebut terjadi pada Maret 2022 hingga Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: