Suntikkan Cairan ke Punggung Kades Curuggoong hingga Kejang dan Tewas, Suhendi Dibidik Pasal Pembunuhan
Kuasa hukum Suhendi, Raden Elang Mulyana (Yayan). Foto: Fahmi Sa'i/Radar Banten--
Yayan mengatakan, penyidik tidak menerapkan 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana. Dalam pasal tersebut, diketahui bahwa ancaman pidananya maksimal hukuman mati dan seumur hidup
"Sampai saat ini belum ada alat bukti yang menyatakan klien kami punya rencana untuk melakukan pembunuhan," ungkap Yayan.
Yayan menjelaskan, tindakan kliennya menyuntikkan cairan diphenhydramine kepada korban hanya untuk membuatnya lemas bukan untuk membunuhnya. "Menurut pengakuannya tidak ada niat untuk membunuh, dia (Suhendi-red) hanya ingin korban lemas," ujar Yayan.
Yayan menambahkan, Suhendi sempat panik setelah melihat korban sesak nafas dan kejang. Ia yang khawatir dengan kondisi korban, ikut membawa almarhum ke rumah sakit.
"Kalo sudah punya niat membunuh, klien kami sudah melarikan diri setelah kejadian. Tapi dia tidak melakukan itu, klien kami malah ikut membawa korban ke rumah sakit dan ikut melakukan tindakan medis," ungkap Yayan.
Yayan menjelaskan, motif kliennya menyuntik korban karena sakit hati. Sebab, korban mempunyai hubungan asmara dengan istrinya.
"Klien kami mengetahui korban dan istrinya diduga berselingkuh setelah melihat foto mereka berdua di galeri ponsel," kata pria asal Menes, Kabupaten Pandeglang ini.
Yayan mengatakan, ponsel yang menyimpan foto tersebut milik istri kliennya. Dari keterangan kliennya, korban pernah membelikan istrinya sebuah ponsel agar keduanya bisa saling berkomunikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: