Mantri yang Suntik Kades Curuggoong hingga Meninggal Dituntut 9 Tahun Penjara

Mantri yang Suntik Kades Curuggoong hingga Meninggal Dituntut 9 Tahun Penjara

Suhendi saat mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Serang Senin, 21 Agustus 2023. Foto: Fahmi Sa'i--

INFORADAR.ID --- Suhendi, terdakwa kasus pembunuhan Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Salamunasir dituntut hukuman penjara 9 tahun, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin, 21 Agustus 2023. 

Mantri RSUD Banten tersebut dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Kades Curuggoong Salamunasir dengan cara menyuntik mati.

Menurut JPU Kejari Serang, Selamet, Suhendi terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Kades Curuggoong, sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 338 KUH Pidana. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendi dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara," kata JPU Kejari Serang, Selamet sebagaimana dilansir dari laman radarbanten.co.id. 

Namun, dalam tuntutan tersebut, JPU menyatakan bahwa Suhendi tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 350 KUH Pidana. Maka, JPU membebaskan Suhendi dari dakwaan primer tersebut. 

"Membebaskan terdakwa Suhendi dari dakwaan primer," kata JPU, Selamet di hadapan majelis gakim Hery Cahyono. 

Dalam surat tuntutannya, Selamet menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada hari Minggu, 12 Maret 2023 siang. Ketika itu, Suhendi mendatangi rumah korban di Kampung Sukamanah, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang. 

Saat bertemu dengan korban, kata JPU, terdakwa menanyakan soal perselingkuhan antara korban dengan istrinya, yaitu Noviana Nufus. perselingkuhan itu diketahui oleh terdakwa setelah ia berhasil membuka ponsel milik istrinya yang sebelumnya di password atau dikunci. 

Dalam galeri foto, terdakwa Suhendi melihat banyak foto mesra antara korban dan istrinya. Adanya temuan foto mesra tersebut membuat terdakwa meradang. "Terdakwa mendapati foto istrinya berciuman dengan korban," beber Selamet. 

Terdakwa Suhendi yang emosi dengan korban, mengeluarkan suntikan cairan berisi rocuronium atau obat bius. Obat bius itu sendiri diperoleh terdakwa dari klinik yang kemudian disuntikkan terdakwa ke punggung korban. Beberapa menit sesudah penyuntikan itu, terdakwa panik setelah melihat korban mulai tak sadarkan diri. 

Oleh terdakwa Suhendi dan warga sekitar, korvan dibawa ke Puskesmas Padarincang. "Terdakwa dan warga membawa korban ke Puskesmas Padarincang," ujar Selamet 

Saat berada di Puskesmas Padarincang, kondisi korban tak juga membaik. Karena keterbatasan alat dan tenaga medis, korban kemudian dibawa ke RSUD Banten. Namun, saat berada di RSUD Banten, korban sudah dinyatakan meninggal dunia. "Korban meninggal dunia di RSUD Banten," kata Selamet.

 

Reporter: Fahmi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: