Suntikkan Cairan ke Punggung Kades Curuggoong hingga Kejang dan Tewas, Suhendi Dibidik Pasal Pembunuhan

Suntikkan Cairan ke Punggung Kades Curuggoong hingga Kejang dan Tewas, Suhendi Dibidik Pasal Pembunuhan

Kuasa hukum Suhendi, Raden Elang Mulyana (Yayan). Foto: Fahmi Sa'i/Radar Banten--

SERANG, INFORADAR.ID --- Mantri RSUD Banten, Suhendi (Su) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Kecamatan Padarincang Salamunasir. 

 

Suhendi ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap Kades Curuggoong oleh penyidik Satreskrim Polres Serang pada Senin, 13 Maret 2023 sore. 

 

Oleh penyidik, Suhendi dijerat dengan Pasal 388 KUH Pidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal. 

 

Dari pasal yang disangkakan tersebut, tersangka Suhendi terancam pidana paling lama 15 tahun penjara. 

 

Dengan demikian, Suhendi tidak dibidik dengan pasal pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati. 

 

Sementara sebelumnya, pihak keluarga almarhum Kades Curuggoong meminta bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan harus dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

 

"Dalam gelar perkara kemarin, penyidik menerapkan Oasal 338 KUH Pidana dan Pasal 351 ayat KUH Pidana," kata kuasa hukum Suhendi, Raden Elang Yayan Mulyana, Selasa, 14 Maret 2023.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: