Pimpinan Ponpes di Tanara yang Jadi Tersangka, Bersumpah Tak Lakukan Pencabulan
Basuki (tengah) kuasa hukum MJ, membantah kliennya melakukan pencabulan. Foto: Fahmi Sa'i/Radar Banten.--
Kedua korban oleh tokoh masyarakat tersebut kemudian ditanya tentang perbuatan cabul pelaku. Kepada tokoh masyarakat tersebut, keduanya mengaku telah menjadi pelampiasan nafsu kakek bercucu tiga tersebut.
"Tokoh masyarakat ini bersama korban kemudian mengadukan pelaku kepada P2TP2A Kecamatan Tanara dan diteruskan kepada P2TP2A Kabupaten Serang," ungkap Dedi.
Informasi dari korban dan tokoh masyarakat tersebut, oleh P2TP2A Kabupaten Serang kemudian dilaporkan ke UPPA Satreskrim Polres Serang. Dari laporan tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan dan visum terhadap para korban.
"Kelima korban telah dilakukan visum. Hasil visum dua korban ditemukan robekan akibat benda tumpul pada selaput dara kelaminnya," ujar Dedi.
Dedi menambahkan, hasil visum tersebut telah menunjukkan bahwa keterangan para korban telah berkesesuaian dengan peristiwa pidana yang telah terjadi.
Selanjutnya pada Senin, 13 Februari 2023, tim UPPA Satreskrim Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Wawan Setiyawan bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Pelaku diamankan di rumah istri pertamanya di Tanara dan telah dibawa ke Polres Serang," ungkap Dedi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Ia berdalih, perbuatan cabulnya kepada para korban dilakukan karena terdorong hawa nafsu dan khilaf.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutur Dedi.
Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati, Pimpinan Ponpes di Tanara Kabupaten Serang Membantah dan Bersumpah
Reporter: Fahmi Sa'i
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: