Pimpinan Ponpes di Tanara yang Jadi Tersangka, Bersumpah Tak Lakukan Pencabulan

Pimpinan Ponpes di Tanara yang Jadi Tersangka, Bersumpah Tak Lakukan Pencabulan

Basuki (tengah) kuasa hukum MJ, membantah kliennya melakukan pencabulan. Foto: Fahmi Sa'i/Radar Banten.--

SERANG, INFORADAR.ID --- Ada perkembangan baru terkait kasus pencabulan terhadap santriwatinya yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan sebuah pondok pesantren di Tanara, Kabupaten Serang, berinisial MJ (60).

MJ yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwatinya oleh Polres Serang, membantah telah melakukan pencabulan sebagaimana yang dilaporkan korbannya. 

Hal itu dikatakan kuasa hukum MJ, Basuki. Kata Basuki, kliennya bernama MJ telah bersumpah tidak melakukan perbuatan sebagaimana dilaporkan oleh korban. 

"Klien kami (MJ - Red) tidak melakukan itu (pencabulan). Dia telah bersumpah," kata kuasa hukum MJ, Basuki, Kamis, 2 Maret 2023. 

Basuki mengatakan, berdasarkan keterangan MJ, kliennya hanya melakukan pengobatan terhadap santriwatinya. MJ, kata Basuki, tidak pernah menyentuh organ kewanitaan santriwatinya. "Bahwa klien kami, hanya mengurut bagian tertentu saja," beber Basuki. 

Basuki mengatakan, pemberitaan yang berkembang di luar perlu diluruskan. Sebab MJ, tambahnya, masih berstatus sebagai tersangka dan belum terpidana. 

"Semuanya masih dugaan. Nanto diputuskan (di pengadilan, terbukti atau tidaknya," lanjut Basuki. 

Basuki menambahkan, saat dirinya berkomunikasi dengan tersangka MJ, dia meminta agar MJ berbicara jujur. Sebab, keterangan dia akan menentukan putusan di pengadilan. "Saya sudah meminta klien saya untuk jujur dan tidak berbelit, karena nanti akan bisa berdampak pada putusan di pengadilan," lanjut Basuki. 

Sebagai pengacara, Basuki menegaskan tidak menutupi kesalahan kliennya. Kalau ada kesalahan maka dia akan mengatakan itu dan tidak akan menutupinya. "Saya katakan kepada klien kalau salah ya salah, benar ya benar," ujar Sekjen Peradin ini. 

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi mengatakan, kasus pencabulan santriwati oleh MJ tersebut terjadi pada Maret 2022 hingga Desember 2022.

Korban cabul oleh MJ berjumlah lima orang. Mereka semuanya merupakan anak dibawah umur. Inisialnya, DP (17), NL (13), SP (17), NH (16) dan AW (15). "Korban ada lima orang, mereka masih anak dibawah umur," kata Dedi, Senin 20 Februari 2023.

Dedi menjelaskan, modus pelaku dalam mencabuli korban dengan mengangkat para korban sebagai anak angkat. Ada juga yang dibujuk rayu. "Modusnya dengan menjadikan korban sebagai anak angkat," kata Dedi. 

Kasus pencabulan tersebut telah dilakukan tersangka beberapa kali terhadap korbannya. Mereka dicabuli di lingkungan ponpes dan ada juga yang dibawa ke hotel. 

Dedi menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan tersebut berawal pada Kamis 5 Januari 2023 lalu. Ketika itu kedua korban berinisial SN dan NK saling bercerita mengenai perbuatan pelaku. "Saat kedua korban ini curhat, ada tokoh masyarakat setempat yang kebetulan lewat dan mendengar obrolan itu," kata Dedi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: