Dilintasi Jalan Tol Serang-Panimbang, Pandeglang Promosikan Kawasan Industri, Luasnya 1.100 Hektar
Pj Sekda Pandeglang Taufik Hidayat. Foto : Purnama Irawan/Radar Banten--
PANDEGLANG, INFORADAR.ID --- Pemkab Pandeglang tak mau menyia-nyiakan keberadaan Jalan Tol Serang-Panimbang. Kini, kabupaten yang berada di ujung paling barat Pulau Jawa itu telah menyiapkan Kawasan Industri seluas 1.100 hektar, dimana RT RW nya juga sudah ditetapkan.
Kawasan Industri ini ditetapkan seiring dengan pembangunan Jalan Tol Serang - Panimbang, yang diprediksi bakal kelar dalam waktu beberapa tahun ke depan.
Saat ini, Bupati Irna Narulita dan perangkat lainnya di Pandeglang gencar mempromosikan Kawasan Industri tersebut kepada para investor.
Adapun Kawasan Industri berada tak jauh dari jalur lintasan Jalan Tol Serang - Panimbang. Areanya berada di Kecamatan Cikeusik, Pagelaran, Kexanatan Bojong, Sukaresmi dan di Kecamatan Cibitung.
Terakhir ini Pj Sekretaris Daerah Pandeglang Taufik Hidayat turut mempromosikan Kawasan Industri kepada investor.
Tujuan promosi tak lain adalah untuk mengundang para investor agar masuk ke Pandeglang. Sehingga pendapatan asli daerah (PAD) Pandeglang meningkat.
Tak hanya itu, dengan adanya investor masuk, maka akan memberikan peluang bagi penyeraoan tenaga kerja daerah.
Menurut Pj Sekda Pandeglang Taufik Hidayat, Pemkab Pandeglang telah menetapkan Kawasan Industri.
"Kawasan industri sudah ditetapkan sesuai RT RW. Yang saat ini terus kita promosikan kepada para investor," katanya, Senin, 13 Februari 2023.
Sesuai RT RW, kawasan industri sudah ditetapkan di lima kecamatan. Meliputi Kecamatan Cikeusik, Pagelaran, Kecamatan Bojong, Sukaresmi dan Kecamatan Cibitung.
"Promosi terus kita laksanakan karena untuk menggenjot investasi masuk ke Pandeglang. Serta untuk peningkatan PAD dan utamanya meningkatkan kesejahteraan dan penyerapan tenaga kerja," katanya.
Luas lahan ditetapkan kawasan industri kurang lebih 1.100 hektar. Tersebar di lima kecamatan sudah ditetapkan yang akan tekonekvitas dengan Jalan Tol Serang - Panimbang.
"Kalo ada investor mau investasi silakan langsung ke Dinas Perijinan. Bisa melalui online maupun secara langsung," kata Taufik.
Regulasi aturan perizinan sudah dibuat semudah mungkin. Jadi ketika memang ada investor mau tanamkan investasi bisa kunjungi laman website ataupun kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: