Inilah Aturan Sebenarnya Penggunaan Kendaraan Dinas bagi ASN

Inilah Aturan Sebenarnya Penggunaan Kendaraan Dinas bagi ASN

Kendaraan dinas milik Pemprov Banten. Foto : BPKAD Banten.--

INFORADAR.ID --- Belum lama ini viral sebuah mobil dinas jenis Toyota Camry Nopol BH 1842 Z di Jambi milik Sekretariat DPRD Jambi menabrak tiang dan membawa wanita bugil. 

Sejak kasus tersebut viral, banyak pihak yang mempertanyakan aturan menggunakan kendaraan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN). Apakah bisa dipergunakan oleh keluarga, teman atau orang lain atau aturannya seperti apa? 

Dikutip inforadar.id dari laman FB IndonesiaBaik.Id, kendaraan dinas, baik mobil dan motor dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.

Sesuai dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN), Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, sudah ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Aturannya, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. 

Penggunaannya pun dibatasi pada hari kerja kantor. Sesuai Keppres No 68 Tahun 1995, hari kerja yang dimaksud yaitu Senin-Kamis dari jam 07.30-16.00 dan ASN/Pejabat wajib menggunakan seragam. 

Selain itu, kendaraan dinas juga hanya bisa digunakan di dalam kota. Bisa saja keluar kota, tapi harus dapat izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahgunakan kendaraan dinas, maka ia bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Jika kendaraan dinas operasional hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan di luar kepentingan dinas, harus diganti oleh pemakai kendaraan dinas operasional yang bersangkutan.

Jadi, penggunaan kendaraan itu nggak sembarangan, baik mobil maupun motor tidak bisa dipakai oleh siapapun, baik itu keluarga, teman, dan lainnya. Kecuali ASN/Pejabat pemerintah yang bersangkutan.

 

Editor: M Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: