Walikota Serang Jamin Tak Hapus Tenaga Honorer di Tahun 2024

Walikota Serang Jamin Tak Hapus Tenaga Honorer di Tahun 2024

Walikota Serang H Syafrudin. Foto: Nahrul Muhilmi -----

INFORADAR.ID --- Walikota Serang H Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang menjamin tidak akan menghapus tenaga honorer atau non - aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024, karena keberadaannya masih dibutuhkan.

Bahkan, Walikota tengah berusaha maksimal memperjuangkan agar para tenaga honorer dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). 

Alasannya, saat ini Pemkot Serang masih sangat membutuhkan keberadaan tenaga honorer untuk membantu dan bertugas di Pemkot Serang.

"Jadi untuk Kota Serang masih memerlukan tenaga honorer. Sebab kalau menghapus tenaga honorer, SDM kita yang PNS ini masih kurang. Jadi kita masih butuh," kata Syafrudin, Kamis, 9 November 2023.

Syafrudin menegaskan, selama dirinya masih menjabat sebagai Walikota Serang, para tenaga honorer tidak akan dihapus.

"Jadi selama saya masih menjadi walikota, saya masih membutuhkan dan tidak dicoret (honorer). Namun, sebaliknya, kita juga tidak mungkin merekrut tenaga honorer yang baru, yang terpenting yang ada kita selesaikan dan mudah-mudahan menjadi PPPK semua," harapnya sebagaimana inforadar.id lansir dari laman radarbanten.co.id. 

Menurut Syafrudin, saat ini masih ada sekitar dua ribu tenaga honorer di Kota Serang yang belum diangkat menjadi ASN. "Kita rencanakan mudah-mudahan di tahun 2024-2025 sudah selesai semua," katanya.

MINTA DIANGKAT

Sebelumnya, Forum Tenaga Honorer Kota Serang mendesak agar Pemkot Serang segera mengeluarkan regulasi untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN.

Ketua Forum Honorer Kota Serang Achmad Herwandi mengatakan, pihaknya mengapresiasi kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah, dengan adanya larangan pengangkatan tenaga non-ASN mengisi jabatan ASN.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penataan tenaga non-ASN atau honorer paling lambat bulan Desember 2024.

"Jadi terkait dengan akan adanya penataan tenaga Non ASN yang harus sudah selesai paling lambat Desember 2024 dan larangan pengangkatan tenaga Non ASN mengisi jabatan ASN sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, kami sangat mengapresiasi kebijakan itu," kata Achmad Herwandi, Kamis, 9 November 2023.

Herwandi menegaskan, dalam Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah disebutkan yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Maka, kata Herwandi, Forum Honorer mendesak, agar pemerintah segera mengeluarkan regulasi terkait penataan, khususnya untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: