Yes, PPPK Dapat Pensiunan, Cek Pada UU ASN 2023, Download Link di Bawah

Yes, PPPK Dapat Pensiunan, Cek Pada UU ASN 2023, Download Link di Bawah

UU ASN 2023, PPPK dapat pensiunan. Link download di bawah.-bpk.go.id-

INFORADAR.ID - Pemerintah telah menerbitkan UU ASN 2023 atau Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

UU ASN 2023 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 31 Oktober 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. UU ASN 2023 ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Dalam UU ASN 2023 terbaru, diatur mengenai kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kini PPPK juga memperoleh jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dimiliki oleh PNS!

BACA JUGA:Cara Melakukan Validasi NIK Menjadi NPWP, Cukup Dengan 6 Langkah

Dengan demikian, kedua golongan pegawai tersebut mempunyai hak yang sama dalam hal perlindungan sosial dan kepastian hukum.

Database Peraturan Perundang-Undangan telah merilis UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN yang mengatur tentang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di dalamnya, terdapat beberapa pokok-pokok pengaturan yaitu: Penguatan Pengawasan Sistem Merit, Penetapan Kebutuhan PNS dan PPPK, Kesejahteraan PNS dan PPPK, Penataan Tenaga Honorer serta Digitalisasi Manajemen ASN termasuk Transformasi Komponen Manajemen ASN. 

BACA JUGA:Semangka Disimbolkan untuk Palestina? Begini Makna dan Penjelasannya

UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat manajemen Aparatur Sipil Negara di Indonesia. 

Dengan adanya UU ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayan publik melalui penguatan sistem merit dan penataan tenaga honorer serta digitalisasi manajemen ASN. 

Selain itu, UU ini juga memberikan perlindungan hukum bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui penetapan kebutuhannya serta kesejahteraan mereka. 

BACA JUGA:Jalan Tol Indonesia Terpanjang Se-Asia Tenggara, Berikut Rinciannya

Dengan demikian, UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu langkah penting untuk memperkuat manajemen aparatur sipil negara di Indonesia agar dapat memberikan pelayan publik yang lebih baik kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bpk.go.id