Kasus Polisi Ngaku Diperas Polisi Bak Buah Simalakama, kini Bripka Madih Dilaporkan ke Polda Metro

Kasus Polisi Ngaku Diperas Polisi Bak Buah Simalakama, kini Bripka Madih Dilaporkan ke Polda Metro

Bripka Madih yang mengaku diperas oknum penyidik Polda Metro Jaya. Foto: Tangkapan layar laman PMJ News -----

INFORADAR.ID --- Kasus viral polisi mengaku diperas polisi, kini memasuki babak baru. Bak buah simalakama bagi Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara, Jakarta Timur yang mengaku diperas oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya

Kini, kasusnya bukannya makin terang, akan tetapi, satu per satu borok Bripka Madih terungkap ke publik. Selain itu, kini Bripka Madih dilaporkan seseorang ke Polda Metro Jaya atas kasus pendudukan lahan. Nah, lho? 

Sebelumnya Bripka Madih, nyanyi bahwa penyidik Polda Metro Jaya berinisial TG (kini telah pensiun) yang disebut meminta uang kepadanya Rp 100 juta dan lahan 1.000 meter persegi.

Nah, terkait dengan pendudukan lahan, Bripka Madih disebut dilaporkan oleh seseorang bernama Viktor Edward Haloho terkait kasus dugaan pendudukan lahan yang menimbulkan keresahan.

"Tanggal 1 Februari 2023 ada laporan masyarakat. Terlapornya adalah Madih dengan pelapornya saudara Victor Edward Haloho," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari laman pmjnews.com, Minggu, 5 Februari 2023.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo. Foto: --- Tangkapan layar laman PMJ News -----

"Dimana pelaporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut, pada Perumahan Premier Estate 2,” sambungnya.

Kombes Trunoyudo menuturkan, Madih yang masih berstatus sebagai anggota Polri menggunakan pakaian dinasnya membawa beberapa kelompok massa yang kemudian menimbulkan keresahan, sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan ini dimana ada perbuatan tadi yang saya sampaikan, sehingga menimbulkan keresahan,” ucap Trunoyudo.

MADIH DIPERIKSA PROPAM

Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa menambahkan, anggota Polri mempunyai peraturan dan kode etik yang harus dipatuhi dalam setiap kegiatan.

"Apapyn itu, jadi anggota Polri diatur tidak boleh bersikap atau berperilaku di luar aturan yang ada apalagi melanggar,” ucap Bhirawa.

Ia mengatakan, proses pemeriksaan terkait kasus yang melibatkan Madih masih pemeriksaan yang mendalam dan profesional. Selain itu ia juga memastikan prosesnya berjalan transparan.

BERTEMU PENYIDIK 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: