Polri Bongkar Aplikasi Streaming Porno Bling2, Enam Ditangkap, Otak Pelaku Diburu

Polri Bongkar Aplikasi Streaming Porno Bling2, Enam Ditangkap, Otak Pelaku Diburu

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers. Keenam pelaku aplikasi streaming pornografi dihadirkan. Foto: PMJ News/Fajar-----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Bareskrim Polri kini tengah membongkar kasus aplikasi live streaming pornografi bling2 jaringan internasional. 

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menangkap enam orang. Keterangan dari keenam orang tersebut, didapat informasi mengenai sosok di balik aplikasi tersebut. 

Kini, Polri melakukan pengejaran terhadap otak pelaku aplikasi streaming pornografi bling2 tersebut.

Keenam orang yang ditangkap adalah R (28) host live streamer, NS alias R (22) host live streamer, IPS (27) host live streamer, R (30) pencuci uang, AAP (25) m, pencari rekening penadah dan J alias KA (29) sebagai akuntan. 

Sebanyak 37 rekening bank diamankan dan dibekukan dalam kasus tersebut dimana nilai nominal yang disebut mencapai ratusan miliar.

Dikutip dari laman pmjnews.com, Minggu, 5 Februari 2023, Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, para streamer yang ditangkap telah menyebutkan seseorang yang diduga sebagai aktor di balik kasus ini.

"Kita mengungkap enam pelaku. Oleh mereka sudah dibuka dan masih kita dalami untuk pencarian," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di gedung Bareskrim Polri, Jakarta. 

Selain memburu otak dari kasus ini, lanjut Djuhandhani, polisi juga memburu seseorang yang berperan menjadi perekrut. Para streamer memang sengaja direkrut oleh seseorang untuk menjajakan konten live streaming berbau asusila.

"Jadi mereka ada kesepakatan dari perekrut sampai streamer itu ada kesepakatan tersendiri yang sudah disepakati mereka. (Perekrut) masih dalam pengembangan pencarian dari anggota kami di lapangan," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap aplikasi streaming pornografi bernama Bling2. Aplikasi dan website ini menampilkan siaran berbau asusila bagi para penontonnya.

Bagi mereka yang ingin mendapatkan siaran konten pornografi harus melakukan Top Up atau transfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening yang tertera di website tersebut.

“Ungkap jaringan ini beserta pelaku maupun para streamer yang ada yang kita ungkap dalam waktu sekitar 2 minggu,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat, 3 Februari 2023. 

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap 6 orang yang dijadikan tersangka, yakni berinisial IPS (27), R (30), AAP (25), J (29), R (28), NS (22).

“Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar, dari rekening-rekening yang ada,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: