Panji Gumilang Ditahan untuk 20 Hari ke Depan di Rutan Bareskrim Polri

Panji Gumilang Ditahan untuk 20 Hari ke Depan di Rutan Bareskrim Polri

Panji Gumilang ditahan untuk 20 hari ke depan di rutan Bareskrim Polri. Foto: Tangkapan layar laman PMJ News -----

INFORADAR.ID --- Penyidik Bareskrim Polri memutuskan, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ditahan pada Rabu, 2 Agustus 2023 untuk 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

"Jadi, penyidik Bareskrim melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu, 2 Agustus 2023. 

Dengan demikian, Panji Gumilang akan ditahan hingga tanggal 21 Agustus 2023 mendatang. 

Sebelumnya, untuk menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama, Bareskrim Polri telah memeriksa 57 saksi. Terdiri dari 40 saksi dan 17 saksi ahli. 

Djuhandani menyatakan, sebelum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, Bareskrim telah memeriksa puluhan saksi dam saksi ahli.

"Jadi, proses penyidikan sampai dengan sekarang ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli," kata Brigjen Djuhandhani sebagaimana dilansir dari laman PMJ News, Rabu, 2 Agustus 2023.

Tak hanya itu, kata Djuhandhani, penyidik Bareskrim dalam menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang itu, berdasarkan alat bukti elektronik dan keterangan dari saksi maupun ahli.

"Jadi untuk menetapkan tersangka terhadap Panji Gumilang, setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti dan satu surat,” ujar Djuhandani.

Selanjutnya, Panji Gumilang bakal disangkakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. 

Kemudian, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Selain itu, Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.

PROSES BELAJAR DIJAMIN BERJALAN

Sementara itu, pasca penetapan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dan (apabila) nanti ditahan, pemerintah menjamin, proses pendidikan tetap berjalan lancar. 

"Jadi, masyarakat harap tahu bahwa kasus Al Zaytun itu, bukan ponpes-nya yang bermasalah. Akan tetapi, orangnya yang berdasarkan hukum pidana bukan lagi diduga, tetapi disangka secara resmi," kata Menko Polhukum, Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 2 Agustus 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: