Panji Gumilang Ditahan (Sementara) di Rutan Bareskrim Polri

Panji Gumilang Ditahan (Sementara) di Rutan Bareskrim Polri

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Foto: Tangkapan layar laman PMJ News -----

INFORADAR.ID --- Untuk menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama, Bareskrim Polri telah memeriksa 57 saksi. Terdiri dari 40 saksi dan 17 saksi ahli. 

Soal apakah Panji Gumilang resmi ditahan atau tidak, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa ditahan atau tidaknya terhadap tersangka Panji Gumilang akan disampaikan pada sekira pukul 21.00 WIB nanti malam. 

Namun, saat ini Panji Gumilang sementara ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

Djuhandani menyatakan, sebelum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, Bareskrim telah memeriksa puluhan saksi dam saksi ahli.

"Jadi, proses penyidikan sampai dengan sekarang ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli," kata Brigjen Djuhandhani sebagaimana dilansir dari laman PMJ News, Rabu, 2 Agustus 2023.

Tak hanya itu, kata Djuhandhani, penyidik Bareskrim dalam menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang itu, berdasarkan alat bukti elektronik dan keterangan dari saksi maupun ahli.

"Jadi untuk menetapkan tersangka terhadap Panji Gumilang, setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti dan satu surat,” ujar Djuhandani.

Selanjutnya, Panji Gumilang bakal disangkakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. 

Kemudian, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Selain itu, Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.

PROSES BELAJAR DIJAMIN BERJALAN

Sementara itu, pasca penetapan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dan (apabila) nanti ditahan, pemerintah menjamin, proses pendidikan tetap berjalan lancar. 

"Jadi, masyarakat harap tahu bahwa kasus Al Zaytun itu, bukan ponpes-nya yang bermasalah. Akan tetapi, orangnya yang berdasarkan hukum pidana bukan lagi diduga, tetapi disangka secara resmi," kata Menko Polhukum, Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 2 Agustus 2023. 

Mahfud menambahkan, meski Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, pemerintah akan menjamin hak-hak para santri dan siswa di Ponpes Al Zaytun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: