Terjerat Kasus TPPU dan Dana BOS, Bareskrim Bakal Sita Rekening Panji Gumilang
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memberikan keterangan pers terkait kasus TPPU dan dana BOS Panji Gumilang. Foto: Tangkapan layar PMJ News/ Fajar -----
INFORADAR.ID --- Kasus yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang melebar. Setelah sebelumnya menjadi tersangka kasus penistaan agama, kini dua kasus tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.
Dua kasus yang tengah ditangani Bareskrim Polri adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan yang kedua adalah kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Untuk itu, Bareskrim Polri bakal melakukan penyitaan atas rekening Panji Gumilang.
Dalam dua kasus tersebut, telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara atas kasus yang ditangani, ditemukan bukti permulaan yang cukup. Maka, statusnya yang semula penyelidikan, kini dinaikkan menjadi penyelidikan.
"Jadi, kasus yang pertama adalah tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan. Kemudian yang kedua diputuskan dalam gelar perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua," kata Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu, 16 Agustus 2023 sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.
Atas dugaan TPPU tersebut, Panji Gumilang bakal dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk kasus kedua, Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut dapat dijerat dengan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
SITA REKENING PANJI GUMILANG
Terkait kasus TPPU tersebut, Bareskrim Polri bakal melakukan penyitaan sejumlah rekening dari pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Iya benar (rekening Panji Gumilang akan disita)," kata Whisnu Hermawan.
Selain akan menyita sejumlah rekening, Bareskrim Polri sebelumnya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pembekuan rekening.
"Terdapat saldo dibekukan, nanti sesudah ini (penyidikan) kita akan menerima rekening,” katanya.
Whisnu menambahkan bahwa dari triliunan rupiah transaksi di rekening Panji Gumilang, yang dibekukan oleh penyidik Bareskrim nilainya ratusan miliar rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: