Ini Penghitungan Daluwarsa Kasus Pemalsuan Surat Menurut Mahkmah Konsitusi

Ini Penghitungan Daluwarsa Kasus Pemalsuan Surat Menurut Mahkmah Konsitusi

Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan pertimbangan Mahkamah dalam sidang Putusan UU KUHP. Foto: Humas MKRI--

Pada perkara itu, para pemohon mencontohkan kasus konkret pada penyidik Polda Riau dan Polresta Pekanbaru dalam menerapkan ketentuan daluwarsa pemalsuan surat. Para aparat hukum tersebut menghitung daluwarsa surat palsu adalah sejak surat yang diduga keras palsu itu digunakan, sedangkan dalam beberapa putusan pengadilan dan pendapat para ahli hukum berbeda satu sama lain. Misalnya, Putusan MA Nomor 2224 K/Pid/2009, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 261/Pid/2014/PT.Bdg, Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Praperadilan nomor 05/Pid.Pra/2018/PN.Pbr. Menurut para Pemohon, berdasarkan pasal yang diujikan ini penerapan penghitungan daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat dan/atau surat otentik oleh para penegak hukum, baik Polri, jaksa, hakim, dan pengacara ditafsirkan saling berbeda satu dengan lainnya sesuai pendapat masing-masing. Sehingga perlindungan terhadap hak-hak korban dan/atau pelapor dan/atau pihak yang dirugikan tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

 

Berdasarkan permohonan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Menurut Hakim Konstitusi Suhartoyo, penghitungan daluwarsa dalam Pasal 79 angka 1 KUH Pidana adalah pada hari sesudah pemalsuan surat tersebut diketahui, dipergunakan, dan menimbulkan kerugian. Ketiga unsur dimaksud haruslah dimaknai secara kumulatif.

“Dengan demikian, adanya penafsiran yang berbeda-beda oleh aparat penegak hukum di dalam mengimplementasikan ketentuan norma Pasal 79 angka 1 KUHP, yang juga sebagian didalilkan oleh para Pemohon dapat dihindari,” ucap Suhartoyo dikutip INFORADAR.CO.ID dari mkri.id.

 

MK dalam amar putusan menyatakan Pasal 79 angka 1 KUH Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pasal 79 angka 1 KUH Pidana yang semula berbunyi tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan. Kini Pasal 79 angka 1 berbunyi tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian.

 

Editor : Merwanda

 

Berita ini pernah terbit di wesbite resmi MK dengan judul: MK Kabulkan Permohonan Soal Daluwarsa Pemalsuan Surat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: mahkamah konstitusi