Tuai Pro Kontra, Mahasiswa Tanggapi Putusan MK Mengenai Capres-Cawapres
Gedung Mahkamah Konstitusi-Koran Tempo.co-
INFORADAR.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menyetujui permintaan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum terkait dengan persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Almas, seorang mahasiswa dari Universitas Negeri Surakarta (UNS).
MK menyatakan bahwa persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap adalah 40 tahun, kecuali jika calon tersebut telah atau sedang menjabat melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan tersebut menjadi Kontroversi dan menuai tanggapan pro kontra dari berbagai pihak termasuk dari para mahasiswa pertukaran atau PMM 3 yang bersilang pendapat.
Tanggapan pro datang dari Mahasiswa Universitas Madura, Izet Alfian yang mengatakan bahwa saat ini harusnya pemuda turut andil dalam birokrasi dalam negeri dan sudah seharusnya pemuda mempunyai peran penting untuk memajukan negara ini.
"Dalam hal ini tentang keputusan MK yang mengabulkan batas usia presiden dan wakil presiden itu saya selaku mahasiswa sangat mendukung, mengingat sudah 7 kali negeri ini berganti nahkoda akan tetapi tetap stagnan bahkan menurun dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan dan putusan MK memberikan peluang kepada kaum pemuda untuk berkolaborasi dengan kaum tua yang lebih dulu aktif di birokrasi untuk memberikan perubahan kedepannya yang selama ini masih belum kita rasakan,"ujar Izet.
Tanggapan Kontra pun datang dari Mahasiswa Universitas Terbuka Jakarta, Kevinanda, ia berpendapat dengan adanya putusan tersebut terindikasi penyelundupan hukum.
"Putusan MK yang merubah syarat umur pada Capres-Cawapres itu problematik. Apalagi dengan putusan yang mengabulkan hukum sebagian, itu bisa menjadi penyelundupan hukum," tutur Kevin.
Tanggapan lainnya muncul dari Mahasiswa Universitas Udayana, Meta Gayatri yang juga senada dengan Izet Alfian yang pro akan putusan tersebut.
"Jika dilihat secara positif dengan adanya wakil presiden generasi muda millenial bisa lebih mudah bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasi karena pemerintahan sekarang harus melek digital apapun berita yang tersebar kini bisa diakses media, bukan perkara soal umur, atau anak keturunan siapa , jika siap menjadi wakil harus siap membawa nama Indonesia ke arah yang lebih baik serta membenahi sistem tatanan negara yang masih kacau,"curahnya.
Tanggapan bersebrangan lainnya muncul dari Mahasiswa Universitas Islam Nusantara, Salsabila Az Zahra, ia mengungkapkan kekhawatiran nya terkait adanya indikasi politik dinasti hingga abuse of power.
"Karena dari teori yang pernah ku baca, semakin orang itu berkuasa besar kemungkinan orang itu akan menjadi abuse pada kekuasaan,"ungkapnya.
Tanggapan terakhir datang dari Mahasiswa Universitas Singaperbangsa, Fariz yang menyatakan bahwa ini akan menjadi era nya anak muda dalam berpolitik.
"Menurut saya ini lah saat dan era baru politik untuk anak muda akan di mulai. Banyak politis-politis yang bernarasi slogan politik yang meraka merasa pro akan terhadap anak muda tapi kenapa tidak mau menepatkan anak muda sebagai subjek?,"tuturnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: