TOK! Terbukti Rencanakan Pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
erdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Foto: Tangkapan layar laman jambiekspres --
JAKARTA, INFORADAR.ID --- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dinilai terbukti dan sah melakukan pembunuhan terhadap Beigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ujar Jaksa di PN Jaksel, Selasa 17 Januari.
Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Terdakwa Ferdy Sambo mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo dalam tuntutan dinilai jaksa terbukti sah bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Mantan Dirpropam Mabes Polri itu menjalani persidangan lanjutan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa, 17 Januari 2023.
Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ia terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini dikutip dari Jambi Ekspres dengan judul: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: