Dua Korban Tewas yang Ditemukan di Perkebunan Karet Cijaku, Bermaksud Temui Dukun di Serang

Dua Korban Tewas yang Ditemukan di Perkebunan Karet Cijaku, Bermaksud Temui Dukun di Serang

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (tengah) saat menjelaskan kasus pembunuhan di Mapolda Banten. Foto: Fahmi Sa'i -----

SERANG, INFORADAR.ID --- Kronologi warga Jakarta, Wedi (40) dan Kevin (48) Kalimantan Timur hingga ditemukan tewas di area perkebunan karet, Fesa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, terungkap. 

Dari keterangan yang disampaikan polisi, Wedi (39) warga Penjaringan, Jakarta Utara dan KJA alias Kevin (48) warga Kutai Timur, Kalimantan Timur menemui pelaku MT di Serang ingin diantar ke tempat perdukunan di wilayah Serang. 

"Ada permintaan korban untuk bertemu dukun," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin, 16 Januari 2023.

Namun, Shinto tidak menjelaskan mengenai dukun yang ingin ditemui kedua korban tersebut. "Kita belum sampai kesana (proses penyidikan-red)," ujar Shinto. 

Shinto mengatakan, empat pelaku pembunuhan terhadap korban terancam hukuman mati. Pasalnya, keempatnya telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban. 

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ujar Shinto. 

Shinto mengatakan, keempatnya disangkakan melanggar pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. 

Shinto mengungkapkan, keempat pelaku yang ditangkap tersebut berinisial MT (36) warga Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, SM (30) warga Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, MA (30) warga Desa Tongleng, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. "Dan SP (40) warga Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang," ujar Shinto. 

Shinto menjelaskan motif pembunuhan tersebut karena pelaku ingin memiliki mobil Luxio dengan nomor polisi B 1574 UID yang digunakan korban. "Motif pembunuhan ini karena pelaku utama MT mempunyai hutang Rp 6 juta dan diminta untuk melunasinya segera," kata Shinto. 

Shinto mengungkapkan, kedua korban dieksekusi di Petilasan Serewu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan pada Kamis 12 Januari 2023 sekira pukul 23.00 WIB. 

"Pasca korban meninggal dunia, para tersangka memasukkan korban ke dalam mobil untuk kemudian dibawa ke Warunggunung atau Malingping dengan menggunakan mobil Luxio korban. Karena situasi sudah mau pagi, korban ini kemudian dibuang di perkebunan karet di Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak," tutur Shinto.

Sementara keempat pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian kurang dari 24 jam di Lampung Timur. 

 

Reporter: Fahmi Sa'i

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: