Diduga Gelapkan Sertifikat, Polda Banten Tahan Pengacara Asal Kota Cilegon
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga-Dok. Polda Banten-
SERANG, INFORADAR.ID --- Diduga telah melakukan penggelapan atau penipuan lima sertipikat hak milik (SHM) dan satu akta jual beli (AJB), pengacara asal Cilegon, Silvi Shovawi (46) ditahan Polda Banten.
Silvi Shovawi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Banten Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten sejak Selasa, 27 Desember 2022.
"Penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penahanan terhadap SS (Silvi Shovawi-red) pada Selasa 27 Desember 2022," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Senin 2 Januari 2022.
Shinto mengatakan, perkara tersebut berawal dari adanya laporan yang dibuat oleh Romli pada 11 Juni 2022. Laporan tersebut dibuat karena Silvi diduga telah melakukan penggelapan atau penipuan lima sertifikat hak milik (SHM) dan satu akta jual beli (AJB). "Laporan ini dibuat karena terlapor (Silvi-red) diduga telah menggelapkan sejumlah surat sertifikat hak milik," kata Shinto.
Dijelaskan Shinto, dugaan penggelapan dan penipuan SHM dan AJB tersebut berawal saat Silvi mendapat kuasa dari ahli waris Lutfi untuk menyelesaikan persoalan hutang piutang antara ahli waris Lutfi dengan Romli.
"Bahwa pelaku (Silvi Shovawi) awalnya mengaku mendapat kuasa hukum dari ahli waris untuk menyelesaikan persoalan hutang piutang," kata Shinto.
Shinto mengatakan, dari persoalan hutang piutang itu, pelaku berjanji akan membantu menyelesaikannya. Pelaku kemudian meminjam lima SHM dan satu AJB milik ahli waris. "Setelah sertipikat dan AJB diberikan, pelaku tidak kunjung mengembalikan surat-surat tersebut kepada pihak pelapor dan tetap dikuasai oleh pelaku," ungkap Shinto.
Shinto mengatakan, dari keterangan pelaku, sertifikat dan AJB tersebut telah dikembalikan kepada ahli waris. Akan tetapi, pihak ahli waris membantahnya. "Menurut pelaku sertifikat dan surat-surat tersebut telah diserahkan kepada ahliwaris, namun faktanya sertifikat dan AJB itu dikuasai oleh pelaku," ujar Shinto
Shinto menambahkan, berdasarkan keterangan ahli waris mereka tidak pernah menyuruh mengambil surat-surat tersebut dari Romli. Mereka hanya meminta bantuan untuk menyelesaikan permasalahan hutang piutang dengan Romli. "Para ahli waris ini kemudian mencabut kuasa kepada pelaku," kata Shinto.
Shinto menuturkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan akhirnya menetapkan terlapor sebagai tersangka. Oleh penyidik, pelaku dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. "Ancaman pidana penjara maksimal selama empat tahun," tutur mantan Kapolres Gowa tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: