Sudah Dibongkar, Beroperasi Lagi, Pemkab Serang Segel Tempat Hiburan Malam di JLS

Sudah Dibongkar, Beroperasi Lagi, Pemkab Serang Segel Tempat Hiburan Malam di JLS

Petugas Satpol PP menunjukkan kertas segel. Foto: Daru Pamungkas--

SERANG, INFORADAR.ID --- Diduga membandel, Pemkab Serang kembali menyegel tempat hiburan malam (THM) DN Cafe dan Resto di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Kamis, 15 Desember 2022.

Penyegelan dilakukan satuan gabungan dari Satpol PP Kabupaten Serang, Polsek dan Koramil Kecamatan Kramatwatu, Kamis (15/12) pagi, pukul 09.00 WIB.

Puluhan personel gabungan tiba di lokasi sekira pukul 09.30 WIB, personel Satpol PP langsung menyegel THM DN Cafe dan Resto, yang sebelumnya bernama New Stars.

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, penyegelan dilakukan karena pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Bandel, sudah dibongkar malah beroperasi lagi, maka kami segel,” kata Ajat kepada awak media.


Kapolsek Kramatwatu memberikan arahan ke tim gabungan usai menyegel DN Cafe dan Resto Foto: Daru Pamungkas--

Dijelaskan Ajat, pada Desember 2021, waktu itu dengan nama New Stars, THM ini sudah dibongkar dan dilarang beroperasi, kemudian pada April 2022 kembali dibangun dan beroperasi lagi.

“Kali ini kami beri tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku yakni dengan penyegelan terlebih dahulu,” jelasnya.

Ajat menegaskan, jika segel yang sudah dipasang dirusak oleh pemilik THM, maka akan ada ditempuh jalur hukum. Selain itu, jika kembali beroperasi lagi dan menghiraukan larangan Perda, maka Pemkab Serang akan melakukan pembongkaran.

“Kalau terus bandel, kita bongkar lagi,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Daru Pamungkas

Editor: M Widodo 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: