Untuk Korban Gempa Cianjur, Kepala BNPB Serahkan Dana Stimulan Kepada 647 Warga
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (kanan) menyerahkan bantuan Dana Stimulan kepada warga Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, yang terdampak gempabumi M 5.6 Cianjur, Jumat (9/12). Foto: Komunikasi Kebencaaan BNPB -----
CIANJUR, INFORADAR.ID --- Dana stimulan dari pemerintah untuk korban gempa Cianjur yang rumahnya mengalami kerusakan mulai disalurkan. Besarnya sudah ditentukan.
Yaitu Rp 15 juta untuk rumah rusak ringan, Rp 30 juta untuk rusak sedang dan Rp 60 juta untuk rusak berat.
Terkait dengan itu, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyerahkan bantuan Dana Stimulan kepada warga Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, yang terdampak gempabumi M 5.6 Cianjur, Jumat (9/12).
Penyerahan itu dilakukan secara simbolis di Desa Nagrak kepada perwakilan warga pemilik rumah rusak sesuai kriteria masing-masing.
Sebelumnya secara simbolis, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan bantuan uang tunai di Batalyon Rider 300, Cianjur.
Kepala BNPB kembali mengingatkan kepada warga Desa Nagrak agar penggunaan Dana Stimulan itu diprioritaskan 100 persen untuk membangun rumah. Pemerintah melarang penggunaan Dana Stimulan dipakai untuk hal di luar itu.
“Kembali mengingatkan apa yang menjadi arahan Presiden kemarin. Bahwa penggunaan Dana Stimulan ini harus betul-betul untuk membangun rumah,” kata Suharyanto sebagaimana dikutip dari laman resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Kepala BNPB juga menerangkan bahwa rumah yang dibangun nantinya agar disesuaikan dengan rekomendasi dari Kementerian PUPR, yakni rumah tahan gempabumi. Sebab, wilayah Cianjur merupakan daerah yang rawan dengan gempabumi dan berada di zona merah.
“Nanti konstruksinya bagaimana dapat melihat apa yang direkomendasikan oleh Kementerian PUPR. Rumah tahan gempabumi,” jelas Suharyanto.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, rumah rusak di Desa Nagrak tercatat ada sebanyak 647 unit.
Adapun bagi warga yang memiliki rumah rusak ringan diberikan Dana Stimulan sebesar 15 juta, rumah rusak sedang 30 juta dan 60 juta bagi pemilik rumah rusak berat.
Dana tersebut akan disalurkan secara bertahap melalui rekening Bank Mandiri. Sementara dana yang disalurkan tersebut adalah sebesar 40 persen yang sisanya akan ditransfer bertahap. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penggunaan Dana Stimulan tidak sesuai aturannya.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: