Diduga Salah Paham Komunikasi, Perwira Polisi Polda Banten Dikeroyok ASN

Diduga Salah Paham Komunikasi, Perwira Polisi Polda Banten Dikeroyok ASN

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. Foto: Fahmi Sa'i/ Istimewa -----

SERANG, INFORADAR.ID --- Diduga terkait kesalahpahaman komunikasi, seorang perwira polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku. 

Dari tiga pelaku tersebut, satu diantaranya diketahui berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN). Padahal diketahui, antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan korban berinisial MD (37) dan berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). “Korban telah membuat laporan polisi pada Senin (5/12) kemarin,” ujar Shinto, Selasa 6 Desember 2022.

Shinto mengatakan kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin 5 Desember 2022 kemarin di rumah korban di daerah Ciracas, Kota Serang. “Dugaan pengeroyokan itu terjadi di rumahnya di Ciracas Kota Serang,” kata Shinto.

Shinto membenarkan, dari tiga pelaku satu diantaranya merupakan ASN berinisial ZW (36). Ketiganya kata Shinto telah melakukan pengeroyokan dengan menggunakan tangan kosong dan alat berupa gagang sapu.

“Akibat pengeroyokan itu korban alami luka pada bagian hidung, mulut, pipi dan tangan dan saat ini sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Serang,” ungkap Shinto.

Shinto menjelaskan korban dengan ZW saling kenal dan masih memiliki hubungan keluarga. Pemicu pengeroyokan tersebut dikarenakan kesalahpahaman dalam komunikasi antara EW, istri dari ZW tentang iklan usaha korban yang naik di salah satu radio sehingga menimbulkan ketersinggungan pelaku.

“Permasalahan awal terkait kesalahpahaman dalam komunikasi yang disampaikan korban kepada EW istri pelaku ZW tentang iklan usaha korban yang naik di salah satu radio, sehingga menimbulkan ketersinggungan pelaku,” kata Shinto.

Shinto menuturkan, laporan polisi terhadap korban akan ditindaklanjuti oleh penyelidik Ditreskrimum Polda Banten. “Dan tentu saja pelayanan penegakan hukum akan dilakukan terhadap pelaku sesuai SOP,” tutur alumnus Akpol 1999 tersebut. 

 

Reporter: Fahmi Sa’i

Editor: M Widodo

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: