Beroperasi 4 Bulan dan Raup Ratusan Juta, 5 Pengoplos Gas Elpiji Ditangkap Polres Metro Tangerang

Beroperasi 4 Bulan dan Raup Ratusan Juta, 5 Pengoplos Gas Elpiji Ditangkap Polres Metro Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat memberikan keterangan pers. Foto: Tangkapan layar PMJ News -----

TANGERANG, INFORADAR.ID --- Mulus menjalankan aksinya selama empat bulan dan meraih untung ratusan juta, 5 pengoplos tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram di Teluk Naga ditangkap aparat Polres Metro Tangerang Kota

Kelima pelaku yang ditangkap merupakan pemilik atau otak sebagai pelaku utama, kuli angkut dan sopir yang mengantarkan untuk dijual kembali. Inisial 5 pelaku adalah K, MY, H, MT, dan AM. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial K, MY, H, MT, dan AM. Mereka diamankan pada Selasa (22/11/2022) sebagaimana dikutip dari PMJ News. 

"Mereka terdiri dari pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali," ujar Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).

"Empat bulan selama beroperasi, mereka sudah meraup untung sebesar Rp200 juta," sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Zain, otak pelaku dari komplotan ini mengaku belajar melakukan pengoplosan isi tabung gas secara otodidak melalui konten YouTube.

"Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram mereka mengaku belajar dari YouTube dan autodidak," tuturnya.

Selain menangkap kelima pelaku, Zain menjelaskan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti ratusan tabung gas dari berbagai jenis. Mulai dari tabung gas tiga kilogram hingga 12 kilogram.

"Hasil penggerebekan berhasil mengamankan sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, 97 tabung 12 kilogram sudah diisi, 10 tabung 12 kilogram kosong, dan 18 tabung 3 kilogram masih isi," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

 

Editor: M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: