Dipicu Cemburu, Suami di Tangerang Aniaya Isteri hingga Jari Putus
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Foto: --- PMJ News -----
INFORADAR.ID --- Terbakar api cemburu, seorang suami di Kampung Suka Karya, Teluk Naga, Tangerang berinisial SRN (42) tega menganiaya isteri NH (33) dengan kapak, hingga mengalami luka di bagian kepala, lengan dan jari manis tangan kiri putus.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dipicu oleh api cemburu. Informasi yang didapat dari kepolisian, penganiayaan diduga cemburu karena isterinya berkomunikasi chat dengan pria lain.
Kini, polisi telah mengamankan pelaku SRN berikut barang bukti berupa senjata tajam yang dipergunakan untuk menganiaya isterinya. Seperti kapak, pisau dan gunting.
Kapolres Metro Tangerang kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku berinisial SRN (42) tega melakukan penganiayaan diduga karena cemburu korban berkomunikasi chat dengan pria lain.
"Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," ungkap Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis, 26 Januari 2023 sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.
Menurut Zain, kasus KDRT tersebut terjadi pada hari Selasa, 24 Januari 2023 sekira pukul 06.10 WIB. Akibat penganiayaan ini korban menderita sejumlah luka di bagian tubuhnya.
"KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Zain, anggota Reskrim Polsek Teluknaga bersama Polres Metro Tangerang kota juga menyita beberapa barang bukti seperti senjata tajam.
"Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga dan atau pasal 351 KUHP.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: