KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Lukas Enembe, Ini yang Ditunggu

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Lukas Enembe, Ini yang Ditunggu

Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: --- Laman PMJ News/Dok.Net -----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Sebelumnya, KPK berbicara kemungkinan menjemput paksa Lukas Enembe, yang beberapa waktu lalu sudah diperiksa di kediamannya. 

Kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua yang menyeret Gubernur Lukas Enembe status hukumnya akan segera ditentukan oleh KPK.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, langkah hukum lanjutan akan dilakukan saat lembaga antirasuah selesai menganalisis hasil pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe beberapa waktu lalu.

"Saat ini masih dalam analisis tim penyidik. Untuk segera menentukan langkah hukum berikutnya," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022) sebagaimana dikutip dari laman PMJ News. 

Sebelumnya, KPK berbicara kemungkinan menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun demikian, hingga kini KPK masih memeriksa hasil pemeriksaan kesehatan Lukas oleh tim dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Kalau kemudian pada saatnya memang dibutuhkan ada penjemputan paksa terhadap seorang tersangka, ya, pasti kami lakukan," urai Ali Fikri.

Disampaikan Ali, pihaknya masih mendalami hasil pemeriksaan Lukas Enembe di kediamanya di Papua. Diketahui, tim KPK bersama Ketua KPK Firli Bahuri sempat menemui Lukas Enembe pada Kamis, 3 November 2022.

"Tentu kami harus lakukan analisis mendalam bahwa sekali lagi kami tidak ingin melanggar hukum ketika menegakkan hukum. Dan yang perlu digarisbawahi bahwa di dalam penegakan hukum itu menjunjung tinggi hak asasi manusia menjadi penting," ungkap Ali.

Menurut Ali, penjemputan paksa terhadap seorang tersangka bisa dilakukan saat tersangka mangkir dari pemeriksaan tanpa ada keterangan sedikit pun. Namun untuk Lukas Enembe, menurut Ali pihak kuasa hukumnya masih berusaha berkomunikasi dengan tim penyidik KPK.

 

Editor: M Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: