Polri Terima Memori Banding atas 4 Polisi yang Di-PTDH Kasus Tewasnya Brigadir J
Kombes Pol Agus Nurpatria menjalani sidang etik. Foto: --- PMJ News/Polri TV-----
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.
Selain itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan bahwa upacara atau seremonial tidak akan digelar atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 19 September 2022.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: