Oknum Polisi yang Tipu Tukang Bubur di Cirebon Dipecat
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan AKP SW di-PTDH. Foto: Tangkapan layar laman PMJ News -----
INFORADAR.ID --- Oknum polisi berinisial AKP SW, tersangka penipuan terhadap tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Eks Kapolsek Mundu, Cirebon tersebut dipecat dari institusi Polri dalam sidang etik yang telah dilaksanakan pada Selasa, 27 Juni 2023 lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan bahwa AKP SW telah menjalani sidang etik dan keputusannya adalah pemecatan tidak dengan hormat.
"Jadi AKP SW sudah menjalani sidang etik pada Selasa, 27 Juni 2023 lalu, dengan keputusan yang bersangkutan di-PTDH," kata Ibrahim Tompo, Sabtu, 1 Juli 2023 sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.
Kendati sudah di-PTDH, jata Ibrahim, proses hukum terkait tindak pidana yang dilakukannya terhadap tukang bubur yang dimintai uang hingga Rp 310 juta masih terus berjalan dan akan terus ditindaklanjuti.
Ibrahim menambahkan, AKP SW yang di-PTDH mengajukan banding atas putusan tersebut. "Iya, yang bersangkutan mengajukan banding," kata Ibrahim.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: