AKBP Jerry Siagian Dipecat Tidak Hormat Imbas Kasus Ferdy Sambo, Polda Siap Beri Bantuan Hukum

AKBP Jerry Siagian Dipecat Tidak Hormat Imbas Kasus Ferdy Sambo, Polda Siap Beri Bantuan Hukum

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, menyampaikan Polda Metro Jaya akan siap memberi bantuan proses hukum kepada AKBP Jerry Siagian Foto: --- disway.id -----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimun) Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) imbas kasus Ferdy Sambo.

Ia diduga telah mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi. Karena itulah ia melakukan tindakan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Untuk itu, Polda Metro Jaya siap memberi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) AKBP Jerry R Siagian bantuan hukum usai Pemberhetian Tidak dengan Hormat (PTDH) imbas kasus Ferdy Sambo.

AKBP Jerry Siagian diduga turut terlibat dalam kasus Ferdy Sambo, terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Dengan demikian Mabes Polri pun memberikan PTDH atau pemecatan terhadap AKBP Jerry Siagian.

Statusnya kini dimutasi ke bagian Yanma Polri di bawah pengawasan Mabes Polri.

Meski demikain, Polda Metro Jaya menyatakan akan siap membantu proses hukum kepada AKBP Jerry Siagian jika memang diperlukan.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," ujar Kombes Pol Zulpan kepada wartawan, Senin 12 September 2022.

Kombes Zulpan juga mengatakan, mengenai keputusan banding yang diajukan oleh AKBP Jerry, ia menyerahkan hal tersebut kepada yang bersangkutan.

"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, saudara Jerry Siagian dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, AKBP Jerry Siagian disidang etik karena ketidakprofesionalnya dalam menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hasil putusan sidang etik menyimpulkan jika Jerry terbukti bersalah dan dikenakan sanksi PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat).

Usai dikenakan sanksi tersebut, Jerry mengajukan proses banding. Proses sidang selanjutnya juga akan kembali berlangsung.

Sebelum disidang, Jerry diketahui sempat ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia juga dicopot dari jabatanya sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: