Diduga Lakukan Penghinaan, Alvin Lim Bakal Diperiksa Bareskrim Polri

Diduga Lakukan Penghinaan, Alvin Lim Bakal Diperiksa Bareskrim Polri

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Foto: --- Youtube Divisi Humas Polri-----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pelapor Henry Surya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alvin Lim. Henry Suryo adalah tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. 

Pemeriksaan terhadap Alvin Lim seharusnya dijadwalkan pada Senin, 12 September 2022 hari ini. Namun, Alvin Lim mengirimkan surat penundaan untuk memberikan keterangan pada Senin, 26 September 2022 mendatang. 

"Penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor saudara Alvin Lim untuk memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 12 September 2022, namun saudara Alvin Lim mengirimkan surat penundaan untuk memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 26 September 2022," kata Kabagpenum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 11 September 2022.

Nurul menuturkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yakni ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana.

"Kegiatan penyelidikan yang telah dilakukan melaksanakan permintaan keterangan terhadap 3 orang saksi ahli," katanya sebagaimana dikutip inforadar.id dari PMJ News. 

Adapun barang bukti satu buah flashdisk yang berisi video unggahan dari akun YouTube LQ Lawfirm.

Dalam laporan polisi LP/B/0250/V/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 30 Mei 2022, terlapor terancam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

 

Editor: M Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: