Tarif Ojol Resmi Naik, Dibagi Dalam 3 Zonasi, Inilah Rinciannya

Tarif Ojol Resmi Naik, Dibagi Dalam 3 Zonasi, Inilah Rinciannya

Berlaku mulai, Sabtu, 10 September 2022, Kemenhub menetapkan kenaikan tarif ojol. Foto: --- Tangkapan layar harian disway -----

- Tarif batas bawah dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 per km.

- Tarif batas atas dari Rp2.650 menjadi Rp2.800 per km.

- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200.

3. Tarif Ojol Zona 3

Zona tiga meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

- Tarif batas bawah dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 per km.

- Tarif batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 per km.

- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km Rp9.200 sampai Rp11.000.

Untuk melihat langsung perubahan harga sesuai daftar tarif ojol terbaru yang berlaku hari ini, Anda bisa mengecek ke aplikasi ojek online di masing-masing perangkat.

Berita ini tayang di disway.id dengan judul: Tarif Ojol Resmi Naik Sesuai Zonasi, Simak Rinciannya

 

 

Editor: M Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: