Prostitusi Online di Apartemen Neglasari Dibongkar Polisi, 3 Wanita dan 1 Lelaki Ditangkap 

Prostitusi Online di Apartemen Neglasari Dibongkar Polisi, 3 Wanita dan 1 Lelaki Ditangkap 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho -PMJ News-

TANGERANG, INFORADAR.ID --- Sedikitnya tiga perempuan dan seorang lelaki ditangkap polisi terkait prostitusi online. Keempatnya ditangkap di sebuah apartemen A Tower B di kawasan Neglasari, Kota Tangerang. 

Penangkapan tersebut buah dari pengungkapan praktik prostitusi online di apartemen yang berada di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan terbongkarnya prostitusi online ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Warga masyarakat merasa curiga adanya aktivitas yang mencurigakan di apartemen tersebut.

"Kemudian Unit Reskrim Polsek Neglasari melakukan penyamaran, dan pada pukul 19.00 WIB dilanjutkan dengan penggerebekan di apartemen tersebut," kata Kapolres saat dikonfirmasi, Minggu, 28 Agustus 2022 sebagaimana dikutip inforadar.id dari laman PMJ News, Minggu, 28 Agustus 2022. 

"Tiga perempuan dan satu laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi online," sambungnya.

Sementara Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama mengatakan empat orang yang diamankan di antaranya DA (25) mucikari, kemudian AS alias Kodok (30) yang merupakan penyedia tempat. Dua orang lainnya NO (29) dan NU (31) adalah PSK.

"Saudari NU dan NO berperan sebagai PSK. Setiap satu kali transaksi mucikari DA mendapat jatah Rp50 ribu," terang Putra.

Dari hasil interogasi sementara, lanjut Putra, NU sudah melayani empat pria hidung belang dan NO meladeni 2 pria. "Saudari DA menawarkan prostitusi online saudari NU dan NO dengan menggunakan MiChat dengan nama akun Aulia," ucapnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu celana dalam, satu bra, 5 HP, dan uang tunai Rp600.000.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE.*

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: