Usai Diperiksa Ny Putri Sambo Tak Ditahan, Jalani Pemeriksaan Lagi Rabu, 31 Agustus 2022

Usai Diperiksa Ny Putri Sambo Tak Ditahan, Jalani Pemeriksaan Lagi Rabu, 31 Agustus 2022

Ny Putri Candrawathi Sambo Foto: --- ist -----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Ny Putri Candrawathi, isteri Irjen Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri, Jumst, 26 Agustus siang hingga tengah malam. Usai diperiksa, Ny Putri tidak langsung ditahan. Ia keluar dari gedung pemeriksaan tanpa diketahui oleh wartawan.

Pengacarannya, Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya tersebut keluar melalui lobi tengah dan langsung pulang ke rumahnya di Jln Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Ny Putri Candrawathi telah diperiksa oleh Tim Penyidik dan selesai pada Jumat, 26 Agustus 2022 pukul 23.30 WIB. Ny Putri kembali akan diminta keterangan pada hari Rabu, 31 Agustus 2022 mendatang. 

" Jadi pemeriksaan terhadap Ny PC selesai pada pukul 23.30 malem ini. Dihentikan dulu karena sudah larut malam. Sekaligus untuk menjaga kondisi kesehatan," kata jenderal bintang dua ini..

Putri Candrawathi diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J

Ny PC dijerat sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana bersama suaminya, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan asisten rumah tangga KM. 

Ny Putri diduga kuat mengikuti skenario yang dibuat oleh suaminya sendiri, Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo sendiri melalui sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang digelar Kamis, 25 Agustus 2022 di Gedung TNCC Mabes Polri, diputuskan dipecat. Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding. 

Ny Putri dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Oasal 56 KUHP. Mengacu kepada pasal-pasal tersebur, kelimanya terancam hukuman mati. 

Editor: M Widodo

Diolah dari berbagai sumber

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: