Kondisi Perekonomian Membaik, Penerimaan Pajak Semester I Tahun 2022 Naik 55,7 Persen
Dirjen Pajak Suryo Utomo (dua dari kiri) pada acara Media Briefing DJP Foto: Laman website DJP--
JAKARTA, INFORADAR.ID --- Sebagai akibat dari membaiknya kondisi perekonomian, berdampak langsung pada sektor penerimaan pajak nasional. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai membaiknya kinerja penerimaan pajak semester I tahun 2022 oleh beberapa faktor.
Antara lain trend harga komoditas, pertumbuhan ekonomi, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif, dampak implementasi UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), dan khusus di bulan Juni, utamanya ditopang oleh penerimaan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) yang sangat tinggi di akhir periode tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, DJP mencatat kinerja penerimaan pajak hingga semester I tahun 2022 sangat positif dengan capaian sebesar Rp868,3 triliun. Angka tersebut naik 55,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan telah mencapai 58,5% dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98 Tahun 2022.
Dikutip inforadar.id dari rilis yang tayang di laman pajak.go.id, disampaikan total capaian penerimaan pajak berasal dari Rp519,6 triliun PPh non migas (69,4% target), Rp300,9 triliun PPN & PPnBM (47,1% target), Rp43,0 triliun PPh migas (66,6% target), dan Rp4,8 triliun PBB dan pajak lainnya (14,9% target). Selain itu, pertumbuhan neto kumulatif seluruh jenis pajak dominan positif. PPh 21 tumbuh 19,0%, PPh 22 Impor tumbuh 236,8%, PPh Orang Pribadi tumbuh 10,2%, PPh Badan tumbuh 136,2%, PPh 26 tumbuh 18,2%, PPh Final tumbuh 81,4%, PPN Dalam Negeri tumbuh 32,2%, dan PPN Impor tumbuh 40,3%.
Untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta dampak kebijakan (phasing-out insentif fiskal, UU HPP, dan kompensasi BBM).
“Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yaitu industri pengolahan 29,7% tumbuh 45,1%, perdagangan 23,4% tumbuh 62,8%, jasa keuangan dan asuransi 11,5% tumbuh 16,2%, pertambangan 9,7% tumbuh 286,8%, dan sektor konstruksi dan real estate 4,1% tumbuh 13,0%,” kata Suryo Utomo pada acara media breifing DJP, Selasa, 2 Agustus 2022.
Lebih lanjut Suryo juga menuturkan perkembangan terkini penerimaan yang terkait UU HPP, yaitu: PPS dengan realisasi PPh final sebesar Rp61,01 triliun dan harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun.
PPN Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut sebanyak 119 pemungut berhasil menambah penerimaan PPN sebesar Rp7,1 triliun, berasal dari setoran tahun 2020 Rp730 miliar, setoran tahun 2021 Rp3,9 triliun, dan setoran tahun 2022 Rp2,47 triliun.
Pajak Fintech yang mulai berlaku 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan di bulan Juni 2022, PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp60,83 miliar dan PPh 26 yang diterima wajib pajak luar negeri atau BUT sebesar Rp12,25 miliar.
Pajak Kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022 dan dibayarkan di bulan Juni 2022, PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara PMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp23,08 miliar dan PPN dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendahara sebesar Rp25,11 miliar.
Dampak penyesuaian tarif PPN mulai 1 April 2022, penambahan penerimaan PPN sebesar Rp1,96 triliun di bulan April 2022, Rp5,74 triliun di bulan Mei 2022, dan Rp6,25 triliun di bulan Juni 2022.
Selain tentang penerimaan, beberapa perkembangan terkini seputar perpajakan juga disampaikan oleh Suryo. Suryo mengatakan mulai tanggal 14 Juli 2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi diimplementasikan secara bertahap sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dan akan digunakan sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.
Namun, implementasi NIK sebagai NPWP tidak otomatis membuat semua penduduk yang ber-NIK wajib membayar pajak. Kewajiban membayar pajak baru timbul saat orang pribadi sudah memenuhi syarat subjektif (berusia 18 tahun ke atas) dan objektif (berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Selain itu, di tanggal 14 Juli juga, DJP juga sudah meluncurkan kemudahan validasi SSP PPhTB oleh notaris/PPAT secara online melalui penerbitan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-08/PJ/2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: