Kondisi Perekonomian Membaik, Penerimaan Pajak Semester I Tahun 2022 Naik 55,7 Persen
Dirjen Pajak Suryo Utomo (dua dari kiri) pada acara Media Briefing DJP Foto: Laman website DJP--
Disampaikan juga bahwa pemerintah telah memperpanjang insentif pajak terkait Covid-19 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 tentang perubahan atas PMK-226/PMK.03/2021 tentang pemberian insentif pajak terhadap barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan, serta penerbitan PMK-114/PMK.03/2022 tentang perubahan atas PMK-3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Semua insentif diperpanjang sampai dengan akhir tahun 2022.
Perpanjangan tersebut dilatarbelakangi oleh pemerintah yang menilai bahwa dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir di berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Akhirnya, Suryo berharap dengan semua kemajuan yang telah dicapai DJP sampai dengan semester I tahun ini, kinerja DJP, utamanya kinerja penerimaan, akan tetap tumbuh dengan baik sejalan dengan perkembangan ekonomi pada semester II nanti.
Meskipun demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan karena Suryo memperkirakan pertumbuhannya tidak akan sekuat pada semester I sebab beberapa item penerimaan tidak akan terulang pada Semester II. “Misalnya item PPS dan PPh OP/Badan Tahunan,” pungkasnya.
Editor: M.Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: