Inilah Tarif Pembuatan SIM Baru dan Syarat Pembuatan SIM untuk Kendaraan Pribadi
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Perlu diketahui, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi.
Biasanya, biaya tambahan untuk asuransi dan pemeriksaan kesehatan adalah Rp 55.000.
Lalu, untuk tes psikologi juga umumnya dikenakan biaya sekitar Rp 50.000.
SYARAT PEMBUATAN SIM UNTUK KENDARAAN PRIBADI
Khusus untuk membuat SIM pribadi, berikut ini adalah beberapa syarat dan batas usia membuat SIM yang harus dipenuhi
> Usia minimal 17 tahun buat SIM A, SIM C, dan SIM D
> Usia minimal 20 tahun buat SIM B khusus B1
> Usia minimal 21 tahun buat SIM B khusus B2
> KTP
> Pengisian formulir permohonan
> Rumusan sidik jari (dilakukan di lokasi pengurusan SIM)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: