Inilah Tarif Pembuatan SIM Baru dan Syarat Pembuatan SIM untuk Kendaraan Pribadi

Inilah Tarif Pembuatan SIM Baru dan Syarat Pembuatan SIM untuk Kendaraan Pribadi

JAKARTA, INFORADAR.ID -- Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang menjadi salah satu syarat bagi pengendara mobil atau motor di jalan.

Pengendara yang tidak mempunyai SIM bakal mendapat sanksi dari petugas berupa denda dan tilang. Oleh karena itu, SIM wajib dimiliki setiap pengendara. SIM juga menunjukkan bahwa pemegang merupakan orang yang sudah layak mengendarai kendaraan sesuai dengan jenis SIM tersebut. 

Banyak orang tentu ingin memiliki dokumen penting ini dan tentu juga ingin tahu, sebenarnya berapa sich tarif pembuatan SIM tersebut? 

Sebab, selama ini kita sering mendengat bahwa tarif pembuatan SIM itu berbeda-beda. Oleh karena itu, agar Anda tidak mengeluarkan biaya besar untuk membuat SIM harus datang sendiri ke kantor polisi dan tidak lewat calo. 

Dikutip inforadar.id dari disway.id akan diinformasikan berapa besaran biaya pembuatan SIM terbaru dan terlengkap. 

Untuk mendapatkan SIM, kamu perlu melakukan serangkaian tes, yang berhubungan dengan kecakapan dan pengetahuan dalam berkendara.

Buat kamu yang ingin membuat SIM baru, wajib banget nih, mengetahui besaran biayanya, serta apa saja persyaratan yang harus dipenuhi.

Biaya pembuatan SIM sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk itu, yuk, langsung simak biaya baru pembuatan SIM terlengkap di bawah ini.

BIAYA PEMBUATAN SIM BARU LENGKAP 

- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)

- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)

- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)

- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: