Terancam Disomasi Keluarga Ahok, Pengacara Brigadir J: Saya Heran Kenapa Mau Dipolisikan?

Terancam Disomasi Keluarga Ahok, Pengacara Brigadir J: Saya Heran Kenapa Mau Dipolisikan?

JAKARTA, INFORADAR.ID - Dituding mengkaitkan kasus yang ditangani dengan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terancam dipolisikan. 

Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy datang ke Ditkrimsus Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait perkataan kuasa hukum Brigadir J, yaitu Kamaruddin Simanjuntak di sebuah video zoom meeting yang viral di sosial media pada Minggu 24 Juli 2022.

Kamaruddin Simanjuntak yang disomasi mencoba memberikan penjelasan. Ia berdalih tidak menyebut Ahok berselingkuh, tetapi saat itu dirinya bertanya soal kapan Ahok dan Puput Nastiti Devi pacaran. Pasalnya, saat itu Ahok tengah dipenjara.

"Saya tidak ada yang ngomong perselingkuhan, saya cuma bilang kapan pacarannya? Kapan pacaran itu kan pertanyaan, kalau ada pertanyaan, yang diperlukan itu jawaban. Nah jadi kalau kita buat pertanyaan yang dibutuhkan itu jawaban," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022.

"Pertanyaan saya kan kapan pacarannya, jadi jawabanya apa? kapan?" tambahnya.

"Jadi tolong dijawab karena itu kan domain publik artinya kan teman-teman wartawan kan memberitahukan itu di media cetak elektronik jadi kan konsumsi publik toh," jelas Kamaruddin.

Atas kabar tersebut, Kamaruddin mengaku heran kenapa dirinya justru mau dipolisikan.

"Pertanyaan saya bertanya itu tindak pidana bukan? jadi, kalau tindak pidana itu adalah kesalahan, kesalahan itu mengandung niat jahat atau mensrea," terangnya.

"Pertanyaan saya gini, minta maaf soal apa karena saya bertanya? misal gini 1 tambah 1 berapa? kalau enggak minta maaf akan dilaporkan ke polisi gitu. Bertanya 1 tambah 1 itu kesalahan? saya kan bertanya kapan pacarannya, masa saya minta maaf karena bertanya, paham maksudnya?" tukasnya.

TUNTUT MINTA MAAF

Ramzi mengatakan, perkataan Kamaruddin Dimanjuntak tersebut berkaitan soal pernikahannya dengan bu Puput dan perceraiannya dengan istri sebelumnya.

Ramzi pun memberikan waktu kepada Kamaruddin Simanjuntak untuk meminta maaf dan meralat perkataannya.

"Saya menyampaikan dalam media kemarin bahwa saya menunggu 2X24 jam. Artinya saya mensomasi Kamaruddin dalam 2X24 jam untuk meminta maaf atau meralat perkataannya yang disampaikan dalam (video) Youtube tersebut," ujar Ramzi.

"Jika tidak ada permintaan maaf dari perkataan tersebut saya akan membuat laporan Polisi. Saya sudah berkonsultasi dengan penyidik bahwa, menurut penyidik telah cukup unsur mengaitkan pencemaran nama baik dan berita bohong," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: