Hore! Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp 34 Triliun, Berikut Rinciannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. -Foto: Tangkapan layar @Kementerian Keuangan-
JAKARTA, INFORADAR.ID -- Ini kabar gembira buat PNS dan Pensiunan PNS. Mulai tanggal 1 Juli mendatang bakal mendapatkan guyuran gaji ke 13.
Besarannyapun sudah ditetapkan sama dengan besaran tunjangan hari raya (THR). Sehingga untuk membayar gaji ke 13 tersebut, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 34 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan gaji ke-13 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Yang Bersumber Dari APBN.
Proses pencairannya melalui Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 24 Juni 2022 lalu.
Selanjutnya, Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) keluar pada tanggal 1 Juli 2022.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, waktu pencairan gaji ke-13 ini biasanya mengikuti jadwal tahun ajaran baru sekolah.
"Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian bulan Juli tahun ajaran baru, sebelum itu biasanya kami cairkan,” jelas Sri Mulyani.
Dengan demikian, bila bulan Juli sudah tahun ajaran baru, ada kemungkinan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan awal bulan Juli.
Sri Mulyani menambahkan, untuk pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Indonesia.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menganggarkan Rp 34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS di bulan Juli.
Besaran anggaran pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan sama seperti anggaran THR sebelumnya.
“Persis seperti THR (anggaran gaji ke-13),” katanya.
Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp 34,3 triliun. Dengan rincian, untuk PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun, kepada PNS daerah sebesar Rp 15 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun.
Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 PNS yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id