Disway Award

21 Daftar Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

21 Daftar Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

21 penyakit tak ditanggung BPJS Kesehatan-Instagram-@bpjskesehatan_ri

INFORADAR.ID - Dalam rangka memberi perlindungan kesehatan kepada masyarakat, pemerintah menghadirkan program jaminan kesehatan berupa asuransi kesehatan pemerintah, atau yang dikenal sebagai BPJS kesehatan.

Namun sebelum menggunakannya, Anda harus tahu prosedur  yang berlaku, termasuk daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan dari pemerintah.

Dengan memahami prosedur Anda bisa lebih siap jika sewaktu-waktu harus menggunakan BPJS Kesehatansebagai biaya pengobatan.

Selain itu, persiapan yang matang juga membuat Anda lebih siap apabila ada penyakit yang tidak tercover oleh oleh asuransi kesehatan pemerintah yang satu ini.

Berikut informasi mengenai daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Yuk, disimak!

BACA JUGA:Rumah Lembap Picu Jamur dan Bau Apek, Ini 7 Tips Mengatasinya!

BACA JUGA:Kronologi Temuan Virus Nipah di India dan Statusnya di Indonesia

Penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2026

Daftar penyakit yang tak ditanggung pemerintah ini tertuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Antara lain:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
  3. Perataan gigi seperti behel
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
  7. Penyakit terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Alat kontrasepsi
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia(TNI), dan Polri
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: