Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025, Hapus Tunggakan Sekarang!
Pemutihan BPJS Kesehatan-Instagram-@bpjskesehatan_ri
Oleh karena itu, berikut ini syarat untuk Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan:
1. Peserta yang berpindah ke PBI
Orang-orang yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan kini telah masuk dalam kategori PBI menjadi prioritas untuk mendapatkan manfaat.
Iuran bulanan mereka sudah ditanggung oleh pemerintah, sehingga tunggakan yang lama akan dihapus dari sistem.
2. Peserta dari kalangan tidak mampu
BACA JUGA:Gagal Cair Dana Desa Tahap II, 70 Desa di Serang Terancam
Ghufron menegaskan bahwa pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, berdasarkan data resmi pemerintah.
3. Peserta dengan status PBPU dan BP yang terverifikasi oleh Pemda
Program ini juga mencakup peserta yang berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), asalkan sudah terverifikasi oleh pemerintah daerah.
4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Peserta harus terdaftar dalam DTSEN sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang miskin atau tidak mampu.
Validasi data ini penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Itulah beberapa informasi mengenai pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan di bulan Desember 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
