Disway Award

‎Sisa Cuti Bersama dan Libur Nasional Hingga Desember 2025

‎Sisa Cuti Bersama dan Libur Nasional Hingga Desember 2025

Ilustrasi: Jadwal libur natal 2025-Towfiqu Barbhuia-Unsplash.com

‎INFORADAR.ID - Tahun 2025 sudah memasuki paruh akhir. Menjelang tutup tahun, masyarakat Indonesia masih akan menikmati sisa cuti bersama dan libur nasional hingga Desember 2025.

Tanggal-tanggal merah ini bisa menjadi kesempatan berharga untuk melepas penat, berkumpul dengan keluarga, atau sekadar menikmati waktu luang.

‎Momen cuti bersama dan libur nasional pada 17-18 Agustus banyak dimanfaatkan untuk menggelar perlombaan dan kegiatan meriah di berbagai daerah.

‎Setelah perayaan kemerdekaan, kalender nasional masih mencatat beberapa hari libur penting, terutama yang berkaitan dengan peringatan keagamaan.

‎Pemerintah melalui SKB 3 Menteri menetapkan sisa cuti bersama dan libur nasional 2025 sebanyak tiga hari.

‎Jadwal Sisa Cuti Bersama dan Libur Nasional 2025

‎Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, berikut daftar tanggal yang tersisa:

  • ‎Jumat, 5 September 2025: Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
  • ‎Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Hari Raya Natal
  • ‎Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Raya Natal

‎Long Weekend Menjelang Akhir Tahun

‎Tanggal merah yang jatuh berdekatan dengan akhir pekan menciptakan long weekend. Setidaknya ada dua periode long weekend tersisa di tahun ini:

  • ‎5 - 7 September 2025 (Maulid Nabi Muhammad SAW + akhir pekan)
  • ‎25 - 28 Desember 2025 (Natal + cuti bersama + akhir pekan)

‎Momen ini diyakini akan dimanfaatkan masyarakat untuk berwisata, pulang kampung, maupun berkegiatan bersama keluarga.

‎Aturan Cuti Bersama

‎Perlu dipahami, cuti bersama memiliki aturan berbeda dengan libur nasional.

‎Untuk ASN/PNS, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Hal ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025.

‎Untuk karyawan swasta, cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan sesuai SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: