Sisa Cuti Bersama dan Libur Nasional Hingga Desember 2025
Ilustrasi: Jadwal libur natal 2025-Towfiqu Barbhuia-Unsplash.com
INFORADAR.ID - Tahun 2025 sudah memasuki paruh akhir. Menjelang tutup tahun, masyarakat Indonesia masih akan menikmati sisa cuti bersama dan libur nasional hingga Desember 2025.
Tanggal-tanggal merah ini bisa menjadi kesempatan berharga untuk melepas penat, berkumpul dengan keluarga, atau sekadar menikmati waktu luang.
Momen cuti bersama dan libur nasional pada 17-18 Agustus banyak dimanfaatkan untuk menggelar perlombaan dan kegiatan meriah di berbagai daerah.
Setelah perayaan kemerdekaan, kalender nasional masih mencatat beberapa hari libur penting, terutama yang berkaitan dengan peringatan keagamaan.
Pemerintah melalui SKB 3 Menteri menetapkan sisa cuti bersama dan libur nasional 2025 sebanyak tiga hari.
Jadwal Sisa Cuti Bersama dan Libur Nasional 2025
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, berikut daftar tanggal yang tersisa:
- Jumat, 5 September 2025: Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Hari Raya Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Long Weekend Menjelang Akhir Tahun
Tanggal merah yang jatuh berdekatan dengan akhir pekan menciptakan long weekend. Setidaknya ada dua periode long weekend tersisa di tahun ini:
- 5 - 7 September 2025 (Maulid Nabi Muhammad SAW + akhir pekan)
- 25 - 28 Desember 2025 (Natal + cuti bersama + akhir pekan)
Momen ini diyakini akan dimanfaatkan masyarakat untuk berwisata, pulang kampung, maupun berkegiatan bersama keluarga.
Aturan Cuti Bersama
Perlu dipahami, cuti bersama memiliki aturan berbeda dengan libur nasional.
Untuk ASN/PNS, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Hal ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025.
Untuk karyawan swasta, cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan sesuai SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
